PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN OHSAS 18001: 2007 PADA UNIT SPINNING V
PT. SINAR PANTJA DJAJA (PT. SPD) DI SEMARANG TAHUN 2014
PT. SPD merupakan
perusahaan industri nasional yang bergerak dalam bidang pemintalan (spinning) benang yang
melalui berbagai tahap dalam proses pembuatannya. Angka kecelakaan yang
terdapat di perusahaan pada tahun 2013 sebanyak 33 kasus dan hingga februari
2014 terdapat kecelakaan sebanyak 7 kasus. Karyawan yang terdapat dalam
perusahaan berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang
terintegrasi dengan manajemen perusahaan sesuai dengan UU No.13 tahun 2002
pasal 87 tentang Ketenagakerjaan. Stadarisasi yang diperlukan untuk mencegah
kecelakaan kerja yaitu SMK3. Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan
kerja adalah bagian sistem manajemen yang meliputi organisasi, perencanaan,
tanggung jawab pelaksanaan, prosedur proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian pemeliharan kebijakan kesehatan
dan keselamatan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan produktif (Sastrohadiwiryo,
2005).
Berdasarkan hasil
penelitian adapun komposisi penilaian penerapan SMK3 sebanyak 150 poin dari 17
elemen utama OHSAS 18001 yang meliputi, pertama tingkat pencapaian 0- 59% atau
setara dengan penerapan OHSAS 18001 sebanyak 89 poin akan dikenakan tindakan
hukum, kedua tingkat pencapaian 60-84% atau setara dengan penerapan OHSAS 18001
sebanyak 90-126 poin mendapat srtifikat dan bendera perak, ketiga tingkat
pencapaian 85-100% atau setara dengan penerapan OHSAS 18001 sebanyak 127-150
poin mendapat srtifikat dan bendera emas.
Hasil penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS
18001: 2007 pada PT. SPD Semarang telah melaksanakan 131 poin dari total 150
poin penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001: 2007 atau setara dengan pencapaian
penerapan sebesar 87,3%. Selain itu juga terdapat poin-poin yang belum sesuai
dengan penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 sebesar 10 poin atau setara
dengan 6,7%. Serta poin-poin yang tidak terpenuhi berdasarkan OHSAS 18001 sebesar
9 poin atau setara dengan 6%. Poin-poin yang tidak sesuai dengan penerapan SMK3
harus diperbaiki untuk meningkatkan standarisasi perusahaan. Poin-poin yang
tidak sesuai diantaranya yaitu mengenai gambaran umum, perusahaan baru
menerapkan SMK3 berdasarkan Permenaker No.5 tahun 1996 dan belum menerapkan
SMK3 berdasarkan OHSAS 18001. Selanjutnya elemen perundangan dan persyaratan K3
yang tidak terdapat pada Permenaker No. 5 tahun 1996 yang PT. SPD terapkan.
Sehingga, kondisi ini tidak sesuai dengan OHSAS 18001. Selain itu elemen lain
yang tidak sesuai dengan OHSAS 18001 diantaranya, elemen sumberdaya, peran,
tanggung jawab dan wewenang, elemen kompetensi, pelatihan dan kepedulian,
elemen pendokumentasian elemen pengendalian operasi serta elemen kesiapsiagaan
dan tanggap darurat. Perusahaan harus melakukan perbaikan mengenai
elemen-elemen yang tidak sesuai dengan OHSAS 18001.
Kesimpulan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan yaitu penerapan SMK3
berdasarkan OHSAS 18001 di PT. SPD menunjukkan jumlah pencapaian sebanyak 131
poin atau 87,3% dari 150 poin OHSAS 18001. Poin yang tidak sesuai dengan OHSAS
18001 sebesar 10 poin atau setara dengan 6,7%. Dan untuk poin-poin yang tidak
terpenuhi berdasarkan OHSAS 18001 sebesar 9 poin atau setara dengan 6%.
Berdasarkan penilaian penerapan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 pada PT. SPD
Semarang termasuk dalam kategori perusahaan dengan tingkat penilaian penerapan
baik atau setara dengan perolehan sertifikat bendera emas, walaupun PT. SPD
Semarang belum pernah melakukan audit SMK3 sertifikat bendera emas.
Sumber:
Widowati, Evi dan Korry Apriadi. 2015. Pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Smk3) Berdasarkan Ohsas 1800: 2007 pada Unit
Spinning V PT. Sinar Pantja Djaja (PT. SPD) di Semarang Tahun 2014. Semarang:
Universitas Negeri Semarang.
Sastrohadiwiryo, Susanto. 2005. Manajemen
Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
0 komentar:
Posting Komentar