KASUS PELANGGARAN TERHADAP ISO 14001


STUDI KASUS PT. UNILEVER INDONESIA


PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003. Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

       Mengenai studi kasus diatas dapat di analisis terhadap kasus dari PT Unilever yaitu efisiensi dalam produksi dampak lingkungan tempat produksi Unilever terbagi atas dampak yang berasal dari luar (seperti penggunaan sumber daya dan energi) dan dampak yang berasal dari dalam (seperti limbah cair dan sampah). Untuk mengelola dampak ini sambil terus-menerus menyempurnakan proses produksi, Unilever menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan atau Environmental Management Sytem (EMS) berdasarkan ISO 14001. Elemen penting dari EMS Unilever adalah menetapkan dan meninjau sasaran berdasarkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI). Keuntungan menggunakan ISO 14001 yaitu peningkatan daya saing dari pasar global, yaitu dengan menyediakan teknologi pengolahan air limbah canggih yang memungkinkan pemanfaatan air buangan hasil daur ulang untuk boiler dan menara pendingin. Sementara itu, limbah domestik dari toilet dan aktivitas pencucian masih dikirimkan langsung ke saluran limbah milik kawasan industri. Unilever melaporkan penanganan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang telah dilakukannya, yaitu bahwa limbah B3 ini disimpan dalam ruang penyimpan khusus, sebelum dibuang ke PPLI, sebuah perusahaan pembuangan limbah B3 yang memenuhi standar lingkungan Indonesia dan internasional. Limbah padat dari kegiatan pencucian reaktor dipandang sebagai limbah B3 dan karena itu dikirim ke PPLI untuk pengolahan yang baik dan benar. Sedangkan untuk limbah yang tidak berbahaya Unilever bekerja sama dengan Asosiasi Industri Daur Ulang Plastik Indonesia (AIDUPI). Kemasan yang tidak terpakai atau bahan plastik lainnya untuk membuat produk plastik seperti ember atau keset. Limbah lain seperti drum kosong dan palet juga dikirimkan ke mitra untuk dipakai lagi atau didaur ulang.
Unilever mengurangi jumlah limbah tidak berbahaya yang dihasilkan pabriknya yang mencakup limbah domestik, serta produk dan kemasan yang tidak layak jual/pakai. Unilever berupaya memanfaatkan kembali atau mendaur ulang limbah tersebut. Limbah yang tidak dapat dipakai atau didaur ulang lagi akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Unilever telah menandatangani kesepahaman mengenai pengolahan limbah dari pabrik mereka kemudian sejak saat itu unilever tidak lagi mengirim lumpur apa pun ke tempat pembuangan akhir. Pihak unilever harus memperbaiki sistem pengelolaan datanya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan transkripsi, dan untuk mengembangkan sistem penelusuran data lingkungan yang lebih baik. Semuanya dilakukan sebagai bukti komitmen dalam penyediaan informasi yang lengkap dan akurat mengenai dampak lingkungannya.



0 komentar:

Posting Komentar