DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN

 Definisi Pengetahuan Lingkungan
          Pengetahuan lingkungan yaitu IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia. Adapun definisi lingkungan menurut para ahli yaitu:
1.        Menurut Miller (1986), Lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi.
2.        Menurut Lincoln (1985), Lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada waktu tertentu.
3.        Lingkungan adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik, serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln, 1985).
Ilmu lingkungan (environmental science) berasal dari dua kata yaitu ilmu  (science) dan lingkungan (environment). Ilmu: suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu lingkungan: ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi, politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja, bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system)  dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia. Pengertian lain mengenai lingkungan yaitu ilmu pengetahuan multi-disiplin karena didalamnya mencakup berbagai bidang ilmu seperti kimia, fisika, ilmu kedokteran, ilmu hayati, pertanian, kesehatan masyarakat, teknik sanitasi dan lain-lain. Ilmu lingkungan adalah ilmu pengetahuan tentang fenomena fisika dalam lingkungan. Ilmu ini mempelajari tentang sumber-sumber, reaksi, transportasi, efek dan kejadian fisik suatu spesies biologi di udara, air dan tanah dan pengaruh dari kegiatan manusia terhadapnya.
 Adapun tujuan dari pengetahuan lingkungan yaitu:
1.       Mengelola sumber daya alam dengan melakukan pembangunan berkelanjutan
2.       Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3.       Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata ruang dengan dasar ekologi
4.       Mencegah, menganalisis dan menanggulangi dampak kegiatan
5.       Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai pembinaan lingkungan.
                                                     

Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan Penanggulangannya
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi. Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
            Polusi udara ini memberikan banyak akibat negative pada berbagai bidang, diataranya dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alam dan lain sebagainya. Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
            Solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan dan membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara. Kontribusi dari pemerintah juga sangat diperlukan untuk menghimbau masyarakat agar sadar akan tindakan yang telah dilakukan.

Studi Kasus Mengenai Lingkungan Sesuai dengan Perundang-Undangan
Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol.
            Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot. Berdasarkan fakta dilapangan dari 24 kawasan industri, hanya 4 yang memiliki AMDAL dan hanya 1 yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrawala. Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tidak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
            Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah
Dampak dari tidak adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap perusahaan yang akan membangun usahanya disuatu daerah akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dari daerah itu sendiri. Menjaga lingkungan itu penting, karena apabila lingkungan disekitar kita rusak dampaknya akan berimbas ke pada kita sendiri. Pemerintah seharusnya ikut menjaga dan mengatur dari lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Salah satu caranya dengan membuat perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan mengontrol apabila ada pelanggaran yang terjadi. Perundang-undangan yang mengatur mengenai lingkungan yaitu undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup maka dibuat perangkat hukum sebagai dasar. Perangkat hukum ini berbentuk undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenaik hukum pidana pada Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pasal 43 : (1) Melanggar Ketentuan Peruu-An, Karena Sengaja, Berkaitan Dengan B3 Pidana Penjara 6 Tahun Dan Denda Tigaratus Juta Rupiah (2) Pidana Sama Bagi Informan Palsu/Menyembunyikan/Merusak Informasi (3) Mengakibatkan Mati Atau Luka Berat Pidana Penjara 9 Tahun Dan Denda Empat ratus Lima puluh Juta Rupiah.

Sumber:

http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

1 komentar:

  1. Bisaseo mengatakan...:

    makasih gan, bisa buat tugas sekolah :) thanks yaaaa :D
    Penyebab kerusakan Hutan

Posting Komentar