KASUS PELANGGARAN TERHADAP ISO 14001


STUDI KASUS PT. UNILEVER INDONESIA


PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003. Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

       Mengenai studi kasus diatas dapat di analisis terhadap kasus dari PT Unilever yaitu efisiensi dalam produksi dampak lingkungan tempat produksi Unilever terbagi atas dampak yang berasal dari luar (seperti penggunaan sumber daya dan energi) dan dampak yang berasal dari dalam (seperti limbah cair dan sampah). Untuk mengelola dampak ini sambil terus-menerus menyempurnakan proses produksi, Unilever menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan atau Environmental Management Sytem (EMS) berdasarkan ISO 14001. Elemen penting dari EMS Unilever adalah menetapkan dan meninjau sasaran berdasarkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI). Keuntungan menggunakan ISO 14001 yaitu peningkatan daya saing dari pasar global, yaitu dengan menyediakan teknologi pengolahan air limbah canggih yang memungkinkan pemanfaatan air buangan hasil daur ulang untuk boiler dan menara pendingin. Sementara itu, limbah domestik dari toilet dan aktivitas pencucian masih dikirimkan langsung ke saluran limbah milik kawasan industri. Unilever melaporkan penanganan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang telah dilakukannya, yaitu bahwa limbah B3 ini disimpan dalam ruang penyimpan khusus, sebelum dibuang ke PPLI, sebuah perusahaan pembuangan limbah B3 yang memenuhi standar lingkungan Indonesia dan internasional. Limbah padat dari kegiatan pencucian reaktor dipandang sebagai limbah B3 dan karena itu dikirim ke PPLI untuk pengolahan yang baik dan benar. Sedangkan untuk limbah yang tidak berbahaya Unilever bekerja sama dengan Asosiasi Industri Daur Ulang Plastik Indonesia (AIDUPI). Kemasan yang tidak terpakai atau bahan plastik lainnya untuk membuat produk plastik seperti ember atau keset. Limbah lain seperti drum kosong dan palet juga dikirimkan ke mitra untuk dipakai lagi atau didaur ulang.
Unilever mengurangi jumlah limbah tidak berbahaya yang dihasilkan pabriknya yang mencakup limbah domestik, serta produk dan kemasan yang tidak layak jual/pakai. Unilever berupaya memanfaatkan kembali atau mendaur ulang limbah tersebut. Limbah yang tidak dapat dipakai atau didaur ulang lagi akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Unilever telah menandatangani kesepahaman mengenai pengolahan limbah dari pabrik mereka kemudian sejak saat itu unilever tidak lagi mengirim lumpur apa pun ke tempat pembuangan akhir. Pihak unilever harus memperbaiki sistem pengelolaan datanya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan transkripsi, dan untuk mengembangkan sistem penelusuran data lingkungan yang lebih baik. Semuanya dilakukan sebagai bukti komitmen dalam penyediaan informasi yang lengkap dan akurat mengenai dampak lingkungannya.



KASUS HUKUM INDUSTRI


Menurut UU pada Pasal 72 berisi mengenai hak paten pasal 72 terdiri dari beberapa ayat salah satunya yaitu ayat 2 yang Berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku."dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya." "(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi." Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu "(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Berikut ini adalah contoh kasus yang terdapat dalam pasal yang dijelaskan diatas:
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
            Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung  mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software. Hukuman yang sebaiknya didapatkan bagi pembajak seperti pada kasus diatas yaitu sesuai dengan UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya. Solusi untuk kasus seperti ini bisa saja dilakukan peran razia polisi melaksanakan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.


Sumber:

HAK PATEN



     1.     Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris. Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani  yang berarti ‘terbuka’  sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenalistilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

     2.     Pengertian Hak Paten
Hak paten dapat dikatakan hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya. Pengertian mengenai hak paten dapat dijelaskan sebagai berikut.
A.       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu  melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  .        
B.        Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.        Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
D.       Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
    Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

3.     Hak, Kewajiban dan Subjek Pemegang Paten 
A.    Pemegang Hak Paten 
1.      Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. 
2.    Mereka yang dikatakan pemegang paten  berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi. 
3.     Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan  negeri setempat , kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas. 
4.      Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu  tindakan  yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas. 
B.     Kewajiban Pemegang Paten 
1.      Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan. 
2.     Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional.
C.    Subjek Paten 
      Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. 

4.   Istilah Hak Paten 
a.    Invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik. 
b.     Inventor, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 
c.     Hak prioritas, yaitu hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu. 
d.    Hak ekslusif, yaitu suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu. 
e.         Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain. 
f.      Lisensi wajib, yaitu lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI. 

5.     Hak Pemegang Paten 
1.    Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya. 
2.    Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi; 
3.    Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas; 
4.  Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.  

6.     Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Paten 
a.    Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP); 
b.  Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); 
c.  Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property; 
d.     Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten; 
e.     Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten; 
f.      Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana; 
g.     Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten; 
h.     Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten; 
i.   Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten; 
j.    Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten; 
k.    Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten; 
l.      Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding   Paten; 
m.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan   Permintaan Banding Paten.

7.     Pengalihan Paten 
Paten atau pemilikan paten dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: 
1)   Pewarisan; 
2)   Hibah; 
3)   Wasiat; 
4)   Perjanjian tertulis; atau 
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

8.     Ruang Lingkup Paten 
1.      Paten Sederhana 
     Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. 
2.      Paten dari Beberapa Invensi 
    Permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain 
3.      Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten 
 1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; 
2)  Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan; 
3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau 
4)  Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.  

9.   Jangka Waktu Perlindungan Paten 
       Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. 

10. Pelanggaran dan Sanksi 
      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya. 
      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

      11.  Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa   Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.  deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)

      
12.  Keuntungan dan Kerugian Paten
      Hak paten memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Keuntungan dari hak paten adalah sebagai berikut:
       1.    Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara: 
2.    Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industry lokal;  
3.    Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
       4.    Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi;
 Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu     perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
 
Sumber: