Menurut UU pada Pasal
72 berisi mengenai hak paten pasal 72 terdiri dari beberapa ayat salah satunya
yaitu ayat 2 yang Berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi
"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Isi pasal 72 ayat 1 ini
menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang - undangan yang berlaku."dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu
" (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya." "(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi." Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus
di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan
menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang
berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Pasal 28 itu ada 2 ayat
yaitu "(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Berikut ini adalah contoh kasus yang terdapat dalam pasal yang dijelaskan diatas:
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Berikut ini adalah contoh kasus yang terdapat dalam pasal yang dijelaskan diatas:
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD software ini biasa
di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila
dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari
BSA (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi
Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari
2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu
langsung mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per
softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software. Hukuman
yang sebaiknya didapatkan bagi pembajak seperti pada kasus diatas yaitu sesuai
dengan UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam
hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah
melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat
software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih
murah dari pada Harga Software Orisinilnya. Solusi untuk kasus seperti ini bisa
saja dilakukan peran razia polisi melaksanakan razia rutin setiap hari di
setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan
dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD
Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia
tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar