A. Definisi Merek
Definisi
tentang merek yang terdapat dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2011
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Berikut ini pengertian merek menurut beberapa tokoh:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
B. Hak Atas Merek Sebagai
Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek merupakan bagian dari hak atas intelektual, mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immaterial konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat
penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang
atau jasa dapat dibedakan berdasarkan kualitasnya serta jaminan bahwa produk
tersebut original. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
C.
Jenis-jenis
Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis
merek. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang
dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya. Jenis merek
lainnya adalah merek kolektif merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Menurut Suryatin merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya yaitu:
1. Merek
Lukisan (Bell Mark).
2. Merek
Kata (World Mark).
3. Merek
Bentuk (Form Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek
Judul (Title Mark).
R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Prof.
Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud
dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek
dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
D.
Fungsi Merek
1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3. Sebagai jaminan atas
mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
E.
Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang
ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat
diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus
dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
F. Prosedur Pendaftaran Merek
Gambar berikut merupakan
prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001.
Maksud pemberian angka adalah memberikan
informasi waktu yang akan ditempuh pada pengajuan pendaftaran hak merek.
Berikut adalah penjelasan dari
angka-angka tersebut.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan.
3. Berlangsung selama 3
bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk
didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke
komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama
30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya
keputusan penolakan banding.
7. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
G.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
Syarat jangka
waktu perpanjangan hak merek adalah sebagai berikut:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
H. Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan
selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang
dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk
jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang terdaftar.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
0 komentar:
Posting Komentar