HAK CIPTA

1.  Pengertian Hak Cipta 

  Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta ini dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hak cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak berwujud, sifatnya manunggal, hal ini pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Istilah-istilah yang dikenal dalam hak cipta adalah sebagai berikut:
1.  Pencipta adalah beberapa orang yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan  pikiran, imajinasi, cekatan dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas.
2.    Pemegang Hak Cipta adalah orang yang menerima hak cipta tersebut dari pencipta atau orang lain yang  menerima hak dari orang tersebut.
3.    Hasil dari setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan  ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

2.       Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang mengenai hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut:
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

3.       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran hak cipta dapat diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Surat permohonan tersebut terdapat:
1.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.        Jenis dan judul ciptaan.
5.        Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.        Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

4.       Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Berikut ini adalah penjelasan mengenai lamanya jangka waktu perlindungan ciptaan sesuai dengan jenis ciptaannya.
a. Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
b. Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
c. Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
d. Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
e. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
f.    Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

5.       Cara Mengeksploitasi Ciptaan

Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang memberikan izin untuk itu. Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Kemudian pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu. Selanjutnya pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak.  Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan. 

6.       Batas-batas Hak Cipta

Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Hak cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam  beberapa syarat tertentu yang spesifik. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas  hak cipta diakui sekalipun,  tidak terpengaruh,  kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.

Sumber:






0 komentar:

Posting Komentar