1.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan
intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil kerja otak tersebut kemudian
dirumuskan sebagai intelektualitas. Haki di klasifikasikan termasuk dalam
bidang hukum perdata. Hak kebendaan terdiri dari benda materil dan immaterial. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7
Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade
Organization). . Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911
No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29
Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten. Pada tahun 1961, Pemerintah
RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada
tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No.
6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun
1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI terbagi menjadi dua kelompok
yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri
dari:
a. Paten
(patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi.
b. Merk
(Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika.
d. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
3.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
1) Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
2) Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
3) Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten,
dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta
saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
4. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional
di Indonesia Perlindungan Preventif
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah
fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan
pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam
bidang ekonomi. Banyak Negara yang menjadikan kebudayaan komersial dan non
komersial sebagai strategi dari pembangunan.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak
kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang hak cipta
juga berhak memohon kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan
seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelengaraan pertemuan
ilmiah dll hal ini merupakan pelanggaran dari hak cipta. Gugatan pencipta atau
ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas
seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli
warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
· Meniadakan
nama pencipta pada ciptaan itu;
· Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya;
· Mengganti
atau mengubah judul ciptaan; atau
· Mengubah
isi ciptaan.
Sumber:
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf
0 komentar:
Posting Komentar