1.
Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah
paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang
mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama
kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo
Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat
memiliki hak monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru
wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris. Hak
paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika
Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719.
Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham
Bell. Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah
‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi
secara hukum. Di Inggris dikenalistilah letters patent, yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu
dan pelaku bisnis tertentu.
2.
Pengertian Hak Paten
Hak
paten dapat dikatakan hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si
pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan
kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya. Pengertian mengenai hak
paten dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
B.
Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu
suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang
itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja.
D.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten
berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
3. Hak, Kewajiban dan Subjek Pemegang Paten
A. Pemegang Hak Paten
1.
Mereka yang dikatakan pemegang paten
dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga
orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya.
2. Mereka
yang dikatakan pemegang paten berhak
atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3. Atas
temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B. Kewajiban Pemegang Paten
1. Mereka
yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten
atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2. Wajib dalam melaksanakan paten yang
berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan
secara ekonomi hanya layak dalam skala regional.
C. Subjek Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten
adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
4. Istilah Hak Paten
a.
Invensi,
yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik.
b. Inventor, yaitu seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c. Hak prioritas, yaitu
hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu.
d. Hak ekslusif,
yaitu suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu.
e. Lisensi, yaitu
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain.
f. Lisensi wajib, yaitu lisensi untuk melaksanakan paten yang
diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI.
5.
Hak Pemegang Paten
1.
Pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya.
2. Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. Pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas;
4. Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
6. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Hak Paten
a. Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
b. Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentangAgreement Establishing
the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia);
c. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property;
d. Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
e. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
f. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
g. Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
h. Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
i. Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
j. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
k. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
l. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
m. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
7. Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten
dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
8. Ruang
Lingkup Paten
1.
Paten
Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
2. Paten dari
Beberapa Invensi
Permohonan paten dapat diajukan satu
invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan
invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang
memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain
3. Invensi
yang Tidak Dapat Diberi Paten
1) Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
9. Jangka Waktu
Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
10.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
11. Permohonan
Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib
melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
Hak paten memiliki beberapa keuntungan dan kerugian.
Keuntungan dari hak paten adalah sebagai berikut:
1. Paten membantu
menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu
menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industry lokal;
3. Paten membantu
tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
4. Paten membantu
perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi;
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahal dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar