A. WARGANEGARA DAN NEGARA
1. Pengertian Hukum
Menurut Aristoteles hukum adalah sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
Menurut Karl
Max hukum adalah suatu
pencerminan...