Definisi Pengetahuan
Lingkungan
Pengetahuan lingkungan yaitu IPTEK yang mempelajari tentang proteksi
lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari
pengaruh yang merugikan dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan
serta kehidupan yang layak bagi manusia. Adapun definisi lingkungan menurut
para ahli yaitu:
1.
Menurut Miller (1986), Lingkungan adalah kumpulan atau
sejumlah kondisi eksternal yang mempengaruhi kehidupan individu organisme atau
populasi.
2.
Menurut Lincoln (1985), Lingkungan
adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organisme pada
waktu tertentu.
3.
Lingkungan
adalah totalitas faktor: edafik, klimatik, dan biotik,
serta kondisi lain yang secara langsung membentuk habitat organisme (Lincoln, 1985).
Ilmu
lingkungan (environmental science)
berasal dari dua kata yaitu ilmu (science) dan lingkungan (environment).
Ilmu: suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja.
Ilmu lingkungan: ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi
dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi,
politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja,
bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system) dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan
yang sedang dihadapi manusia. Pengertian lain mengenai lingkungan yaitu ilmu
pengetahuan multi-disiplin karena didalamnya mencakup berbagai bidang ilmu
seperti kimia, fisika, ilmu kedokteran, ilmu hayati, pertanian, kesehatan
masyarakat, teknik sanitasi dan lain-lain. Ilmu lingkungan adalah ilmu
pengetahuan tentang fenomena fisika dalam lingkungan. Ilmu ini mempelajari
tentang sumber-sumber, reaksi, transportasi, efek dan kejadian fisik suatu
spesies biologi di udara, air dan tanah dan pengaruh dari kegiatan manusia
terhadapnya.
Adapun tujuan dari pengetahuan
lingkungan yaitu:
1. Mengelola sumber daya alam dengan melakukan
pembangunan berkelanjutan
2. Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3. Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata
ruang dengan dasar ekologi
4. Mencegah, menganalisis dan menanggulangi
dampak kegiatan
5. Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai
pembinaan lingkungan.
Studi Kasus Mengenai Lingkungan dan
Penanggulangannya
Polusi
udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung
terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini
terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang
alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini
menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena
kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau
dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring
dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama
kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum
semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas
penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki
fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner,
budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak
pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan
akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi
udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen
transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran
kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim
ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti
ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran.
Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi. Penyebab
terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran
masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
Polusi udara ini memberikan banyak
akibat negative pada berbagai bidang, diataranya dampak ekonomi, kesehatan,
lingkungan alam dan lain sebagainya. Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah
berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi,
pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit
jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat
mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada
anak-anak.
Solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan
mengadakan acara car free day(hari
bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terbiasa
dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, mengadakan
penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan
nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak
bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan
dan membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk
menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat
pencemaran udara. Kontribusi dari pemerintah juga sangat diperlukan untuk
menghimbau masyarakat agar sadar akan tindakan yang telah dilakukan.
Studi Kasus Mengenai Lingkungan Sesuai
dengan Perundang-Undangan
Sebanyak
575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri
(PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan
pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau
dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang
dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton
per tahun selama ini tak terkontrol.
Salah satu industri berat dan
terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah
adalah McDermot. Berdasarkan fakta dilapangan dari 24 kawasan industri, hanya 4
yang memiliki AMDAL dan hanya 1 yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL)
secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment
Cakrawala. Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri
Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita
Batam selama 32 tahun, tidak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan
sosial kemasyarakatan.
Seolah-olah investasi dan
pertumbuhan ekonomi
menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka
pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas
melanggar hukum.
Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah
diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak
parah
Dampak dari tidak adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) untuk setiap perusahaan yang akan membangun usahanya disuatu daerah
akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dari daerah itu sendiri. Menjaga
lingkungan itu penting, karena apabila lingkungan disekitar kita rusak
dampaknya akan berimbas ke pada kita sendiri. Pemerintah seharusnya ikut
menjaga dan mengatur dari lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Salah satu
caranya dengan membuat perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan
mengontrol apabila ada pelanggaran yang terjadi. Perundang-undangan yang
mengatur mengenai lingkungan yaitu
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup maka dibuat perangkat
hukum sebagai dasar. Perangkat hukum ini berbentuk undang-undang yaitu
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat
beberapa pasal yang mengatur mengenaik hukum pidana pada Undang-undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pasal 43 : (1) Melanggar
Ketentuan Peruu-An, Karena Sengaja, Berkaitan Dengan B3 Pidana Penjara 6 Tahun
Dan Denda Tigaratus Juta Rupiah (2) Pidana Sama Bagi Informan Palsu/Menyembunyikan/Merusak
Informasi (3) Mengakibatkan Mati Atau Luka Berat Pidana Penjara 9 Tahun Dan
Denda Empat ratus Lima puluh Juta Rupiah.
Sumber:
http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html