Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan
kerja seperti cacat dan kematian. Kebanyakan perbuatan atau perilaku yang tidak
selamat menimbulkan kecelakaan, dan kecelakaan mendatangkan kerugian.
Keselamatan kerja juga menghindari kerugian langsung maupun tidak langsung
akibat dari kecelakaan kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan cara
melakukan pekerjaan tersebut. Keselamatan kerja bukan hanya untuk kebaikan
pekerja saja namun juga orang disekitar pekerja atau lingkungan kerja akan
mendapatkan manfaat apabila pekerjaan yang dilakukan selamat dari kecelakaan
atau bahaya. Kecelakaan merupakan kejadian yang tidak diharapkan karena kejadian
tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan didalamnya. Peristiwa kecelakaan juga
disertai adanya kerugian material ataupun penderitaan dari paling ringan sampai
dengan paling berat (Suma’mur, 2001).
Kesehatan kerja adalah kondisi yang dapat mempengaruhi para
karyawan. Gangguan kesehatan kerja dampak yang terasa secara langsung dan tidak
langsung. Dampak secara langsung adalah gangguan kesehatan kerja yang dirasakan
seketika itu juga oleh karyawan. Dampak tidak langsung adalah gangguan pada
kesehatan yang dirasakan oleh karyawan setelah jangka waktu tertentu. Ketika
gangguan kesehatan mulai terasa maka akan berpengaruh terhadap banyak aspek
salah satunya menurunnya tingkat produktivitas dari karyawan. Gangguan
kesehatan yang dialami oleh karyawan dapat bersifat tidak permanen maupun
permanen (Simanjuntak, 1994).
Kecelakaan Kerja
Menurut
teori Domino Heinrich, suatu kecelakaan bukanlah suatu peristiwa
tunggal kecelakaan ini merupakan hasil dari serangkaian penyebab yang saling berkaitan. Jika satu Domino jatuh maka
Domino ini akan menimpa Domino- domino yang
lainnya hingga Domino yang
terakhir pun jatuh, artinya kecelakaan.
Jika salah satu dari
Domino (sebab-sebab) itu dihilangkan, misalnya, kita
melakukan tindakan
keselamatan kerja
yang benar, maka tidak akan ada
kecelakaan (Ridley,2004)
Terdapat dua
kerugian akibat kecelakaan. Kerugian
itu dapat dilihat sebagai berikut:
a.
Kerugian yang terlihat
diantaranya adalah kerusakan pada bagian mesin,
pesawat, alat kerja, bahan, proses, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak karena kecelakaan; kekacauan organisasi,
akibat kerusakan tersebut terjadilah
kekacauan organisasi dalam proses produksi; keluhan dan kesedihan, orang yang
tertimpa kecelakaan mengeluh dan menderita sedangkan keluarga dan
kawan-kawan akan bersedih hati; kelainan dan cacat, kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka, terjadinya kelainan tubuh
dan cacat; kematian,
kecelakaan
bahkan dapat
merenggut nyawa dan brakibat kematian.
b. Kerugian
yang terselubung, padatahun 1959 Heinrich menyusun daftar
kerugian terselubung akibat kecelakaan kerja yaitu, kerugian akibat hilangnya
waktu karyawan yang
luka; kerugian akibat hilangnya waktu karyawan yang
berhenti kerja karena
rasa
ingin tahu, rasa simpati, membantu menolong karyawan yang luka, alasan-alasan lain. Kerugian akibat hilangnya waktu bagi mandor, para
pimpinan lainnya antara lainkarena membantu karyawan yang luka,
menyelidiki
penyebab kecelakaan, mengatur agar proses produksi
di
tempat karyawan yang
luka
tetap dapat dilanjutkan oleh karyawan lainnya, memilih dan melatih ataupun menerima karyawan baru
untuk menggantikan posisi
karyawan yang
terluka, menyiapkan laporan peristiwa kecelakaan atau
menghadapi dengan pendapat sebelum dikeluarkannya suatu
penjelasan resmi (Sudrajana, 1996).
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak
dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang
tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat
didefinisikan sebagai
setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat (Silalahi, 1995).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya
mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi
ini
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Tujuan
dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan
dan kesehatan kerja baik
secara fisik, sosial, dan psikologis,
setiap perlengkapan
dan peralatan kerja digunakan
sebaik-baiknya
selektif mungkin, semua hasil produksi dipelihara keamanannya, adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai, meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja agar setiap pegawai merasa
aman dan terlindungi dalam bekerja (Mangkunegara, 2002).
Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Perencanaan adalah merupakan keseluruhan
proses pemikiran dan penentuan secara matang terhadap hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,
maka
harus
dilakukan secara sistematis, terorganisir dan hasilnya harus dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hal yang perlu
diketahui
dalam perencanaan
K3
sekurang-kurangnya ada
empat hal yaitu
masalah-masalah K3 yag dihadapi, program-program kegiatan harus kongrit dan
arahkan untuk pencapaian
tujuan dan sasaran K3, cara untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran K3 dengan memperhatikan sumber-sumber
daya, konsistensi dan skala prioritas. Penetapan
jangka waktu pencapaian tujuan dan sasaran K3 (Siagian,2003).
Langkah-langkah perencanaan yang perlu diperhatikan oleh setiap perencanaan disarankan adalah perencanaan
yang efektif dimulai dengan
perincian tujuan sasaran K3 secara lengkap dan jelas dengan mendasarkan pada
tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.1 tahun 1970, karena tujuan dan sasaran yang tidak jelas akan sulit untuk dimengerti dan
sulit untuk merencanakan program-program
kegiatan. Setelah tujuan dan sasaran
K3 ditetapkan langkah berikutnya menentukan program-program kegiatan yang didasarkan pada kebijakan K3. Kebijakan tentang K3 merupakan suatu pedoman
yang
akan mengarahkan sekaligus membatasi tindakan-tindakan yang
dilakukan
oleh setiap personal yang terlibat dalam pelaksanaannya. Menganalisa dan menetapkan cara dan sarana untuk melaksanakan
program kegiatan guna
pencapaian
tujuan dan
sasaran
K3
berdasarkan
kebijakan K3 yang
telah ditetapkan
(Siagian,2003).
Tujuan dan Manfaat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Tujuan dan manfaat dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
yang baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.
Agar setiap perlengkapan
dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya
seselektif mungkin.
c.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.
Agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi
kerja.
g.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.Tujuan dan
manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya, jika hanya bertopang
pada peran tenaga kerjasaja tetapi
juga
perlu peran
dari pimpinan (Mangkunegara, 2002).
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Sasaran pencegahan kecelakaan adalah mencegah terjadinya
kecelakaan
dan jika kecelakaan terjadi, mencegahnya
agar tidak terulang kembali. Prosedur pencegahan kecelakaan kerja adalah mengidentifikasi bahaya, menghilangkan bahaya, mengurangi bahaya
hingga seminim mungkin jika
penghilangan bahaya tidak dapat dilakukan, melakukan penilaian resiko
residual, mengendalikan resiko
residual (Ridley,
2004).
Terdapat beberapa teknik praktis yang
digunakan untuk
pencegahan kecelakaan kerja. Berikut
adalah teknis praktis yang digunakan.
a. Nyaris
Nyaris yaitu membudayakan
pelaporan
kecelakaan yang nyaris
terjadi,
menyelidikinya untuk
mencegah kecelakaan serius, menumbuhkan budaya tidak saling
menyalahkan.
b. Identifikasi
Bahaya
Identifikasi bahaya yaitu
dengan
melakukan inspeksi,
melalui patroli dan
inspeksi keselamatan kerja, dan sebagainya, laporan dari operator, laporan
dalam jurnal-jurnal teknis.
c. Penyingkiran Bahaya
Penyingkiran
bahaya yaitu dengan sarana-sarana teknis,
mengubah pabrik,
mengubah material,
mengubah proses,
pengukuran bahaya,
yaitu dengan sarana teknis memodifikasi perlengkapan, pemberian perlindungan/kumbung, pemberian alat
pelindung diri.
d. Pengendalian Resiko Residual
Pengendalian
resiko residual yaitu
dengan
sarana teknis-alarm,
pemutusan
aliran, dan
sebagainya,
sistem kerja yang aman,
pelatihan para pekerja (Ridley,
2004).
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagian sistem manajemen yang meliputi
organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur proses dan
sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian
pemeliharan kebijakan kesehatan dan keselamatan dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang
aman dan produktif (Sastrohadiwiryo, 2005).
Langkah-langkah
dalam mengembangkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja terbagi
menjadi 7 yaitu peraturan perundang-undangan dan standar, menetapkan kebijakan
K3 perusahaan, mengorganisasikan, merencanakan sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja, penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja,
mengukur dan memantau hasil pelaksanaan dengan menggunakan standar yang telah
ditetapkan terlebih dahulu, melakukan audit dan meninjau ulang secara
menyeluruh. Peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang belaku dalam
perusahaan dibuat oleh tim yang dibentuk khusus oleh perusahaan. Hasil
identifikasi yang telah dilakukan kemudian disusun peraturan K3 perusahaan dan
pedoman pelaksanaan K3. Kebijakan K3 perusahaan menegaskan keterkaitan
perusahaan terhdapa pelaksanan K3 dengan melaksanakan semua ketentuan K3 yang
berlaku sesuai dengan operasi perusahaan, melindungi keselamatan dan kesehatan
semua pekerja. Mengorganisasikan digunakan untuk melaksanakan kebijakan K3
secara efektif dengan peran serta semua tingkatan manajemen dan pekerja. Bagian
Top Manajemen menempatkan organisasi K3 diperusahaan serta dukungan yang
diberikan merupakan pencerminan dari komitmen terhadap K3. Merencanakan SMK3
harus dilakukan oleh perusahaan untuk membuat perencanaan yang efektif guna
mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan sistem manajemen K3 dengan sasaran
yang jelas dan dapat diukur. Penerapan SMK3 dilakukan oleh perusahaan dengan
menyediakan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai
dengan sistem manajemen K3 yang diterpakan dengan membuat prosedur yang dapat
memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
Mengukur dan memantau hasil pelaksanaan dengan menggunakan standar yang telah
ditetapkan terlebih dahulu, terdapat dua macam ukuran yang dapat digunakan
yaitu ukuran yang bersifat reaktif yang didasarkan pada kejadian kecelakaan dan
ukuran yang bersifat proaktif karena didasarkan kepada upaya dari keseluruhan
sistem. Melakukan audit dan meninjau ulang secara menyeluruh (Azmi, 2009).
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
OHSAS
memiliki model SMK3 yang tercantum dalam OHSAS 18001 2007 mengenai standar SMK3. Standar OHSAS
berdasarkan pada metodologi Plan-Do-Check-Act
(PDCA). Plan atau perencanaan,
yaitu menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang
sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan. Do
atau pelaksanaan, yaitu mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
Check atau pemeriksaan, yaitu
memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar
serta persyaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya. Act atau pengambilan tindakan, yaitu mengambil tindakan untuk
meningkatkan performansi K3 secara terus menerus (Uajy, 2015). Kebijakan
DEPNAKER di bidang K3 menganjurkan bahwa pendekatan preventif dari aspek K3
dapat dimulai dari pemilihan teknologi dan prosedur penerapan yang baik
(Aditama, 2006).
Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tersirat pengertian K3 yaitu secara filosofi didefinisikan
sebagai
upaya dan pemikiran dalam menjamin keutuhan
dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya serta hasil karya dan budayanya dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Secara keilmuan K3 didefinisikan
sebagai ilmu dan penerapan teknologi pencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Lalu
kelemahan sistem manajemen yaitu faktor ini berkaitan dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari pucuk pimpinan terhadap peran pentingnya
K3 yang meliputi sikap manajemen yang
tidak memperhatikan K3 ditempat kerja, organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung
jawab dan
pelimpahan wewenang
bidang K3 secara jelas dan sistem dan prosedur kerja yg lunakatau penerapan yang tidak tegas dan tidak
adanya
standar atau kode
K3 yang dapat diandalkan. Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian
yang kurang baik
(Schuller,1999).
Kelemahan sistem manajemen ini mempunyai peranan yang
sangat besar
sebagai penyebab kecelakaan, karena sistem manajemenlah yang mengatur unsur produksi. Sehingga sering dikatakan bahwa kecelakaan merupakan manifestasi
dan
adanya
kesalahan manajemen dalam sistem manajemen yang menjadi
penyebab masalah dalam proses produksi.
Sedangkan sistem manajemen adalah
merupakan rangkaian proses kegiatan manajemen yang teratur dan integrasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan
(Schuller,1999).
Upaya K3 sering
dikaitkan bahwa pencegahan
kecelakaan pada dasarnya adalah penanggulangan
risiko perusahaan melalui pengendalian rugi secara
keseluruhan. Guna mengatasi permasalahan dan yang tidak memenuhi persyaratan K3
diperlukan usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang pada hakekatnya merupakan tanggung jawab dan kepentingan bersama semua pihak yaitu pengusaha,
tenaga kerja maupun pemerintah. Usaha tersebut pada dasarnya telah tersirat dan tersurat dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang kerja dan merupakan
suatu tujuan yang
hendak dicapai yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum artinya melindungi tenaga kerja di tempat kerja agar selalu
terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatan produksi dan produktifitas kerja, melindungi setiap orang lain yang berada di
tempat kerja yang selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Tujuan umum lainnya
adalah melindungi bahan dan peralatan produksi agar dapat digunakan secara
aman serta efisien. Tujuan khusus
artinya mencegah atau mengurangi kecelakaan
kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja
(Schuller,1999).
Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Sistem manajemen K3
merupakan konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu
sistem manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran
dan pengawasan (Ramli, 2010). Berikut ini adalah tujuan dari sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja:
a.
Sebagai alat ukur
kinerja K3 dalam organisasi
Sistem
manajemen K3 digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam
organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan
tersebut, organisasi dapat mengetahui tingkat pencapaian K3. Pengukuran ini
dapat dilakukan melalui sistem audit sistem manajemen K3.
b.
Sebagai pedoman
implementasi K3 dalam organisasi
Sistem
manajemen K3 dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan
sistem manajemen K3. Beberapa bentuk sistem manajemen K3 yang digunakan sebagai
acuan misalnya ILO OHSMS Guidelines,
API HSE MS Guidelines dan lainnya.
c.
Sebagai dasar
penghargaan (awards)
Sistem manajemen K3 juga digunakan
sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atas pencapaian kinerja K3,
penghargaan K3 diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga
independen lainnya seperti Sword of
Honour dari British Safety Council. Penghargaan K3 diberikan atas
pencapaian kinerja K3 sesuai dengan tolak ukur masing-masing.
d.
Sebagai sertifikasi
Sistem manajemen K3 juga dapat
digunakan untuk sertifikasi penerapan manajemen K3 dalam organisasi.
Sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh
suatu badan akreditasi (Ramli, 2010).
Sumber:
Aditama, 2006. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta:
Universitas Indonesia.
Azmi, Rahimah. 2009. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja oleh P2K3 untuk Meminimalkan Kecelakaan Kerja di PT. Wijaya
Karya Beton Medan Tahun 2008. Medan. Universitas Sumatera Utara. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/14644/1/09E01016.pdf. Diakses
tanggal 6 Mei 2015.
Mangkunegara,
Anwar Prabu. 2002. Manajemen Sumber
Daya Manusia
Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Ramli,
Soehatman. 2010. Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Dian Rakyat.
Ridley, John.
2004. Health & Safety In Brief. Third Edition. Langford Lane
Kiddlington: Elsevier Ltd.
Sastrohadiwiryo, Susanto.
2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Schuller,
R.S.
dan S.E.
Jackson.
1999. Manajemen Sumber
Daya Manusia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Siagian, P. 2003. Teori
dan Praktek Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Silalahi, Bennet., &
Rumondang Silalahi. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Jakarta:
Pustaka Binaman Pressindo.
Simanjuntak, P.
J., 1994. Manajemen Keselamatan Kerja.
Jakarta: Himpunan
Pembina
Sumberdaya Manusia Indonesia (HIPSMI).
Sudrajana, PJ.
1996.
Teknik Keselamatan dan
Kesehatan
Kerja.
Yogyakarta: Universitas
Sanata
Dharma.
Suma’mur, 2001, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan.
Jakarta: CV Haji Masagung.
0 komentar:
Posting Komentar