Manusia dan Keadilan


• KEADILAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran" .

Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial
dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Maka dalam menghadapi
persoalan keadilan ini kita di tuntut untuk lebih dewasa dalam melakukan
berbagai hal yg menyangkut tentang keadilan. Tidak semua keadilan itu
harus selalu di selesaikan melalui hukum bisa dengan musyawarah juga.

• KEADILAN SOSIAL

Keadilan sosial tercantum dalam Pancasila yaitu sila kedua yang
berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Keadilan sosial
merupakan perwujudan paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila.
Begitu misalnya tidak masuk akal kalau suatu bangsa mengaku ber-

Tuhan dan mengakui keluhuran martabat manusia tetapi membiarkan
rakyatnya menderita kemiskinan. Keadaan dalam mana kekayaan dan
sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.

Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk
oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah
yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah
yang gagal dan karena itu tidak adil. Menurut keadilan sosial, setiap orang
berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang
perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama,
umur, dan sebagainya.

Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi
perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan
pemerintah. Dan seharusnya pemerintah lebih melihat kebawah melihat
rakyatnya bagaimana nasib para rakyatnya yang masih banyak tidak
mendapatkan keadilan. Dan bukannya malah menghamburkan uang untuk
kepentingannya masing-masing.

• MACAM – MACAM KEADILAN

a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok
baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat

melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.

c. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Misalnya, pada saat dikelas mega sering sekali maju kedepan
dan mengerjakan soal – soal yang di berikan oleh dosennya sedangkan
arga tidak pernah mengerjakan soal – soal itu tetapi nilai arga
lebih tinggi dibandingkan nilai mega disini mega dinyatakan tidak
mendapatkan keadilan .

d. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.

• KEJUJURAN

Kejujuran sangat menentukan kesuksesan hidup seseorang . arti jujur itu
sederhana yaitu tidak berbohong . apabila dalam kehidupan sehari-hari
orang tersebut tidak melakukan hal jujur maka dia tidak akan di percaya
oleh orang lain begitu pun dalam hal bekerja. Kata jujur adalah kata yang
digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan
dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh
gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu
menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain
tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang
seperti itulah yang disebut dengan jujur.

• KECURANGAN

Kecurangan berarti ketidakjujuran seseorang dalam berkompetisi .
kecurangan ini bisa disebabkan karna factor iri,apa yg diinginkan tidak
sesuai dengan hal yang diharapkan makanya orang tersebut dapat
melakukan hal ini .Di zaman yang modern seperti ini banyak sekali
orang-orang yang melakukan kecurangan untuk mementingkan dirinya
sendiri tanpa memikirkan perasaan orang lain seperti apa .orang yang
melakukan kecurangan dapat disebut pengecut karna tidak dapat mengakui
kesalahannya sediri.Hal ini sangat merugikan khalayak dengan berbuat
curang .

• PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah
nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/
tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya.

Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan ltu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari
oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa
perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma
atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang
menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan
yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan ajaran agama yang mereka

jadikan pedoman hidup.

• PEMBALASAN

Pembalasan ini dapat di bagi 2 yaitu pembalasan dengan hal yang baik
dan pembalasan dengan hal yg buruk . pembalasan dengan hal baik
misalnya kita mendapatkan angka 5 dalam ulangan dan teman kita
mendapat angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kita
dan di ulangan selanjutnya kita membalas nilai kita tersebut dengan hasil
yang memuaskan. Kalau pembalasan dengtan hal yang buruk apabila ada
seseorang yang jahat terhadap kita dan kita ingin membalasnya dengan hal
yg jahat pula maka perbuatan itu dapat di katakana dengan balas dendam
dngan perbuatan yang dia lakukan hal tersebut tidak baik untuk ditiru
janganlah kita yg membalas perbuatan yang tidak baik tetapi biarkan orang
yang jahat itu mendapatkan hukumannya dengan sendirinya.

Sumber

http://www.academia.edu/1173055/
KEADILAN_SOSIAL_BAGI_SELURUH_RAKYAT_INDONESIA
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
http://tifany-tifa.blogspot.com/2011/01/pemulihan-nama-baik.html

:

0 komentar:

Posting Komentar