1. Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta ini dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hak cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak berwujud, sifatnya manunggal, hal ini pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Istilah-istilah yang dikenal dalam hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Pencipta adalah
beberapa orang yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas.
2.
Pemegang Hak
Cipta adalah orang yang menerima hak cipta tersebut dari pencipta atau orang
lain yang menerima hak dari orang tersebut.
3.
Hasil dari
setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
mengenai hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun
2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan
Auteurswet 1982. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut:
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
e) Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
3.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran
hak cipta dapat diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jendral
HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio
berganda. Surat permohonan tersebut terdapat:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak
cipta.
3.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali.
6.
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat
tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh
Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat
permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan
di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
4.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Berikut ini adalah penjelasan mengenai lamanya jangka waktu
perlindungan ciptaan sesuai dengan jenis ciptaannya.
a. Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan
seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan.
Penjelasannya sebagai berikut:
b. Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu,
drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir,
saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
c. Ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
d. Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
e. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
f. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
5.
Cara Mengeksploitasi Ciptaan
Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin
untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk
itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang
memberikan izin untuk itu. Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan
dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya,
setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang
diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan
perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Kemudian pastikan apakah
jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak.
Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu. Selanjutnya pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan
penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika
termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika
telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih
berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila
ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.
6.
Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat
tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Hak cipta tidak berlaku dan
ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam beberapa syarat tertentu yang spesifik. Batas-batas
hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa
pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan
akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta. Juga perlu untuk
dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas hak cipta diakui sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau
istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan
apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai
aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf